Halaman

PKN


Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi MAnusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan hak asasi manusia menurut UU N0 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah-Nya pula maka wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Konsep HAM mengandung ciri-ciri sbb :
1. HAM tidak perlu diberikan,dibeli atau diwariskan
2. HAM adlah universal
3. HAM tidak bisa dilanggar

B. Sejarah Perkembangan HAM
1. Pada jaman Sebelum Masehi perjuangan penegakkan HAM contohnya sbb:
a. jaman Mesir Kuno Nabi Musa berjuang membebaskan bangsa Yahudi dari
perbudakan di Mesir yang telah berlangsung ratusan tahun
b. Tahun 2000 SM hukum hamurabi di Babylonia menetapkan adanya aturan yang
menjamin keadilan bagi warga negaranya
c. Tahun 600 SM di Solon Athena menyusun undang-undang yang memberikan
perlindungan keadilan bagi budak-budak yang tidak dapat melunasi hutangnya
wajib dibebaskan
2. Pada jaman Sesudah Masehi
Di Inggris muncul pengakuan terhadap HAM sbb :
a. Magna Charta
b. Petition of rights
c. bill of rights
Di Amerika Serikat
Muncul Declaration of Independence 1776. Presiden AS Franklin D Roosevelt
mengemukakan the four freedoms yang dimiliki manusia yaitu kebebasan
berbicara dan berpendapat,kebebasan beragama,bebas dari ketakutan,besas dari
kemelaratan
Di Perancis
Dituangkan dalam naskan Declaration des droits de I'Homme et du citoyen.
semboyan Perancis yang terkenal yaitu
liberte/kebebasan,egalite/persamaan,fraternite/persaudaraan

Tidak ada komentar: